IDNEWSUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026. Penindakan tersebut dilakukan petugas di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, serta Sam Ratulangi untuk mencegah kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar.
Operasi pengawasan ini melibatkan analisis intelijen, pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang, serta koordinasi lintas instansi. Langkah ini menjadi krusial dalam memastikan seluruh pelaku ekspor mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perdagangan luar negeri yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam melindungi penerimaan negara. Upaya preventif terus ditingkatkan melalui deteksi dini terhadap pola-pola penyelundupan yang dilakukan oleh penumpang dari luar negeri.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka Budhi Utama pada Selasa (15/9).
Modus Operandi Penyelundupan Emas
Modus yang ditemukan petugas sangat beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam barang elektronik, membungkusnya dengan lakban di dalam tas, hingga menggunakan metode body strapping atau menempelkan logam mulia pada tubuh. Pihak Bea Cukai mencatat bahwa mayoritas pelaku yang diamankan adalah warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan emas seberat 1.522 gram dari seorang penumpang asal India. Sementara itu, penindakan di Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyita 10 kilogram emas dari dua warga negara Tiongkok yang mencoba mengelabui petugas dengan lakban.
Di wilayah lain, Bea Cukai Ngurah Rai dan Sam Ratulangi juga mengungkap upaya penyelundupan serupa. Sebanyak 10,4 kilogram emas diamankan di Bali dengan modus body strapping, sedangkan di Manado, petugas menemukan emas dalam bentuk serbuk dan perhiasan dengan berat total lebih dari 7 kilogram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, dan beberapa kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh otoritas terkait. Pengetatan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas komoditas emas.
