Selasa , 20 Oktober 2026
Home Bisnis BEI Resmi Menurunkan Batas Auto Rejection Bawah Jadi Tujuh Persen
Bisnis

BEI Resmi Menurunkan Batas Auto Rejection Bawah Jadi Tujuh Persen

9

IDNEWSUPDATE.COM – PT Bursa Efek Indonesia secara resmi melakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen untuk menjaga volatilitas pasar serta memastikan perdagangan efek tetap berjalan secara teratur dan efisien. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 mendatang dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi pasar terkini guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku pasar. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan fluktuasi harga saham yang tajam dapat lebih terkendali di tengah dinamika ekonomi yang sedang terjadi.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi investor dalam mencerna informasi pasar secara lebih matang. “Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia, ujar Elsierra pada Senin (19/10/2026).”

Ketentuan ini berlaku bagi berbagai rentang harga saham, mulai dari harga di atas Rp10 hingga saham dengan harga di atas Rp5.000. Sementara itu, untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARB tetap ditetapkan sebesar Rp1.

Detail Ketentuan Batas ARB

Penerapan batas ARB asimetris ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko perdagangan yang diterapkan oleh pihak bursa. Adapun rincian aturan tersebut mencakup poin-poin berikut:

  • Batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 sampai dengan di atas Rp5.000.
  • Batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap dipertahankan sesuai aturan sebelumnya, yakni 35 persen untuk saham Rp11-Rp200, 25 persen untuk saham Rp200-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.
  • Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.

Pihak bursa akan melakukan evaluasi secara berkala terkait pemberlakuan aturan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar hingga akhir tahun 2026. Investor diimbau untuk tetap memperhatikan fundamental ekonomi dalam menentukan langkah investasi mereka di pasar modal.

Berita Terkait

Penjualan Mobil LCGC Turun Akibat Peralihan Konsumen ke Kendaraan Listrik

IDNEWSUPDATE.COM – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penurunan signifikan pada...

Kisah Yeni Dahlia Bangun Bisnis Digital & Periklanan hingga Memiliki Tim di Mancanegara

IDNEWSUPDATE.COM — Yeni Dahlia, lahir di Jakarta pada 24 April 1994, merupakan...

Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Akibat IHSG Anjlok Signifikan

IDNEWSUPDATE.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham...

Realisasi KUR Perumahan Tembus Rp27 Triliun Dukung Sektor UMKM

IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha...