Selasa , 20 Oktober 2026
Home Peristiwa Gaji ke-13 ASN Cair Juni Siap-siap Cek Besaran Lengkapnya
Peristiwa

Gaji ke-13 ASN Cair Juni Siap-siap Cek Besaran Lengkapnya

71


IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada bulan Juni 2026. Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pembayaran beserta rincian anggarannya.

Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan, “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1). Penerima manfaat gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN telah ditetapkan. Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, nominalnya diperkirakan mencapai Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Pejabat setingkat eselon I akan menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN akan menerima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi komponen-komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN, komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Pemerintah Gunakan Modifikasi Cuaca Berbahan Garam dan Dry Ice untuk Padamkan Karhutla

IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia secara intensif menjalankan operasi modifikasi cuaca dengan menebar...

Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik di Bundaran HI, Langsung Ditanggapi Gubernur DKI

IDNEWSUPDATE.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan tanggapan resmi terkait...

MUI Serukan Umat untuk Taubat Nasuha, Desak Pemerintah Atasi Karhutla

IDNEWSUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan...

Sinergi Polri dan MUI: Silaturahmi Kapolri Pertajam Kolaborasi Menjaga Keamanan Nasional

IDNEWSUPDATE.COM – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H.,...