Selasa , 20 Oktober 2026
Home Peristiwa Kementerian Kominfo Dalami Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila
PeristiwaTekno

Kementerian Kominfo Dalami Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

71

IDNEWSUPDATE.COM –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Penyelidikan ini difokuskan pada potensi pemanfaatan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki mekanisme pencegahan yang memadai terhadap pembuatan konten pornografi dari foto asli warga Indonesia. Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kemkomdigi memandang manipulasi digital terhadap foto pribadi sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasi yang merugikan.

Tindakan Preventif dan Sanksi Administratif

Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat mekanisme perlindungan, termasuk penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.

Ia mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat yang menjadi korban dapat menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan mengadu kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” tambah Alexander.

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pemerintah Gunakan Modifikasi Cuaca Berbahan Garam dan Dry Ice untuk Padamkan Karhutla

IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia secara intensif menjalankan operasi modifikasi cuaca dengan menebar...

Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik di Bundaran HI, Langsung Ditanggapi Gubernur DKI

IDNEWSUPDATE.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan tanggapan resmi terkait...

MUI Serukan Umat untuk Taubat Nasuha, Desak Pemerintah Atasi Karhutla

IDNEWSUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan...

Sinergi Polri dan MUI: Silaturahmi Kapolri Pertajam Kolaborasi Menjaga Keamanan Nasional

IDNEWSUPDATE.COM – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H.,...