IDNEWSUPDATE.COM – Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kebijakan kewajiban menunjukkan STNK bagi masyarakat saat akan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Langkah ini diambil perusahaan untuk merespons keresahan publik sekaligus menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan berskala nasional.
Sebelumnya, wacana mengenai kewajiban menyertakan STNK sempat mencuat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan lokal yang direncanakan di wilayah Sumatera Selatan. Namun, pihak manajemen pusat menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa perusahaan senantiasa mendengarkan aspirasi publik terkait dinamika distribusi BBM. Pihaknya kini memastikan seluruh proses penyaluran energi tetap mengikuti regulasi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (4/9), Kitty menyampaikan bahwa Pertamina telah menginstruksikan regional terkait untuk segera menghentikan rencana implementasi tersebut. “Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar, untuk itu kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty pada Jumat (4/9).
Fokus Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Meskipun kewajiban menunjukkan STNK dibatalkan, Pertamina menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tetap menjadi prioritas perusahaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Perusahaan terus mengoptimalkan penggunaan sistem digital melalui QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina. Selain itu, langkah pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyalur atau SPBU terus dilakukan secara ketat.
Hingga periode awal September 2026, tercatat lebih dari 900 SPBU telah mendapatkan pembinaan terkait kedisiplinan penyaluran. Pertamina juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha, jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Dalam upaya ini, perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak potensi penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
