IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu hingga 22 September 2026 bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, akses layanan dari sejumlah entitas tersebut terancam diblokir oleh pemerintah.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyatakan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat bersifat wajib bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria. Langkah penegakan ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan digital mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Kementerian telah melayangkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut pada Rabu (16/9/2026) lalu untuk segera memenuhi kewajiban administratif. Daftar yang dirilis mencakup 23 PSE domestik serta dua PSE asing yang bergerak di berbagai sektor, termasuk transportasi, logistik, dan perdagangan elektronik.
Teguh menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan apabila para penyelenggara tetap abai terhadap regulasi yang berlaku. Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking, ungkapnya pada Jumat (18/9).
Daftar PSE yang Terancam Blokir
Berikut adalah sejumlah nama PSE yang masuk dalam daftar peringatan Kementerian Komdigi:
- Sektor Transportasi: PT Kereta Cepat Indonesia China (Whoosh), PT Lion Mentari Airlines, PT Pelita Air Service, PT Sriwijaya Air, dan PT Super Air Jet.
- Sektor Perhubungan Darat: PT Transjakarta, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Rosalia Indah Transport, dan Cititrans.
- Sektor Logistik dan Lainnya: PT Dharma Lautan Utama, PT Pelayaran Sakti Inti Mall, serta penyedia layanan digital seperti Shopify dan FatSecret.
