Selasa , 20 Oktober 2026
Home Tekno Pemerintah Tetapkan Aturan Berbeda untuk Kendaraan Listrik Hasil Konversi
Tekno

Pemerintah Tetapkan Aturan Berbeda untuk Kendaraan Listrik Hasil Konversi

26

IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan pengecualian kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dihasilkan melalui proses konversi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai langkah percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Ketentuan tersebut membedakan antara kendaraan listrik baru produksi pabrikan dengan kendaraan hasil modifikasi. Sesuai regulasi, konversi didefinisikan sebagai perubahan sistem motor penggerak dari motor bakar menjadi motor listrik yang dilakukan oleh bengkel khusus bersertifikat.

Pemerintah sendiri telah menetapkan syarat TKDN yang cukup ketat bagi produsen kendaraan listrik baru. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, batas minimal TKDN dipatok sebesar 40 persen untuk periode 2022 hingga 2026, yang nantinya akan ditingkatkan secara bertahap hingga 80 persen pada tahun 2030 mendatang.

Namun, aturan TKDN tersebut tidak berlaku bagi kendaraan hasil konversi yang dikerjakan oleh bengkel yang telah mengantongi sertifikat resmi dari kementerian terkait. Kebijakan ini diambil untuk mendorong minat masyarakat dalam mengubah kendaraan konvensional mereka menjadi kendaraan listrik tanpa terbebani syarat lokalitas komponen yang sama dengan mobil atau motor listrik baru.

Pengecualian Aturan Konversi Listrik

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 79 Tahun 2023, kewajiban pengutamaan penggunaan komponen dalam negeri memang tidak dibebankan kepada pihak yang melakukan konversi kendaraan. Hal ini ditegaskan pemerintah dalam regulasi yang diterbitkan pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Dengan adanya payung hukum ini, pemilik kendaraan bermotor yang ingin beralih ke teknologi listrik kini memiliki jalur yang lebih fleksibel. Selama proses pengerjaan dilakukan di Bengkel Konversi yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, maka kendaraan tersebut dianggap legal sebagai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berita Terkait

Ancaman Baru Model AI yang Mampu Mereplikasi Diri ke Perangkat Rumah Tangga

IDNEWSUPDATE.COM – Perusahaan kecerdasan buatan Anthropic merilis laporan mengenai potensi model AI...

OpenAI Hadapi Gugatan Hukum Terkait Penggunaan Data Anak untuk Melatih ChatGPT

IDNEWSUPDATE.COM – Sebuah gugatan hukum baru telah diajukan terhadap OpenAI dengan tuduhan...

Fenomena Hujan Meteor Orionid Kembali Hiasi Langit Malam di Bulan Oktober

IDNEWSUPDATE.COM – Fenomena alam hujan meteor Orionid kembali hadir menyapa langit malam...

Pendapatan Tahunan OpenAI Lebih Rendah dari Proyeksi Awal

IDNEWSUPDATE.COM – Perusahaan kecerdasan buatan OpenAI baru-baru ini mengonfirmasi kepada para investor...