Selasa , 20 Oktober 2026
Home Bisnis Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Akibat IHSG Anjlok Signifikan
Bisnis

Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Akibat IHSG Anjlok Signifikan

17

IDNEWSUPDATE.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat. Aksi ini diambil sebagai langkah antisipasi karena indeks tercatat merosot tajam sebesar 8,01 persen pada awal pembukaan pasar.

Penurunan drastis tersebut membuat indeks terperosok ke level 5.393,92 atau melemah sebanyak 469,86 poin. Mengacu pada regulasi bursa yang berlaku, koreksi yang melampaui ambang batas 8 persen mewajibkan otoritas bursa untuk memberlakukan mekanisme penghentian sementara perdagangan guna menstabilkan kondisi pasar.

Dampak dari tekanan jual ini tidak hanya dirasakan oleh IHSG secara keseluruhan, tetapi juga merembet ke saham-saham berkapitalisasi besar. Indeks LQ45, yang menjadi barometer bagi 45 saham unggulan di bursa, terpantau terkoreksi sebesar 8,33 persen atau turun 49,14 poin ke level 540,95.

Mekanisme penghentian perdagangan dilakukan melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) tepat pada pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan agar para pelaku pasar memiliki jeda waktu yang cukup untuk mencerna situasi serta mengambil keputusan investasi yang lebih matang di tengah volatilitas yang tinggi.

Aturan Mekanisme Penghentian Perdagangan

Pihak BEI menegaskan bahwa kebijakan trading halt merupakan prosedur standar yang diterapkan demi menjaga keberlangsungan pasar modal. Berikut adalah tahapan penghentian perdagangan berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Jika IHSG turun lebih dari 8 persen, maka perdagangan akan dihentikan sementara atau trading halt selama 30 menit.
  • Jika terjadi penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, BEI akan kembali melakukan trading halt selama 30 menit.
  • Jika penurunan terus berlanjut hingga lebih dari 20 persen, BEI akan memberlakukan trading suspend hingga sesi perdagangan berakhir atau lebih, setelah mendapat arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas serta kesempatan bagi investor dalam menentukan strategi yang tepat ketika pasar mengalami fluktuasi ekstrem. Penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan kondisi perdagangan yang tidak normal di bursa, ungkap pihak BEI pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Berita Terkait

Penjualan Mobil LCGC Turun Akibat Peralihan Konsumen ke Kendaraan Listrik

IDNEWSUPDATE.COM – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penurunan signifikan pada...

BEI Resmi Menurunkan Batas Auto Rejection Bawah Jadi Tujuh Persen

IDNEWSUPDATE.COM – PT Bursa Efek Indonesia secara resmi melakukan penyesuaian batas Auto...

Kisah Yeni Dahlia Bangun Bisnis Digital & Periklanan hingga Memiliki Tim di Mancanegara

IDNEWSUPDATE.COM — Yeni Dahlia, lahir di Jakarta pada 24 April 1994, merupakan...

Realisasi KUR Perumahan Tembus Rp27 Triliun Dukung Sektor UMKM

IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha...