Rabu , 22 Juli 2026
    Home Bisnis Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Akan Disesuaikan Dalam Waktu Dekat
    Bisnis

    Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Akan Disesuaikan Dalam Waktu Dekat

    13

    IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), akan segera memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Sedyatmo, atau yang dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta. Perubahan tarif ini dijadwalkan akan terjadi dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Menteri PU.

    Informasi mengenai penyesuaian tarif ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @official.jmmetropolitan. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PU Nomor 1325/KPTS/M/2025.

    “Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025,” demikian bunyi pernyataan dari akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan.

    Kenaikan tarif tol merupakan bagian dari proses penyesuaian tarif reguler yang dievaluasi setiap dua tahun. Evaluasi ini mempertimbangkan pengaruh laju inflasi sebagai dasar penyesuaian, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Dasar Hukum dan Persiapan Pengguna Tol

    Penyesuaian tarif ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Meskipun dasar hukumnya jelas, pihak pengelola tol belum memberikan tanggal pasti kapan tarif baru ini akan mulai berlaku. Unggahan tersebut merupakan langkah sosialisasi awal kepada masyarakat.

    Masyarakat diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Informasi terkini mengenai tarif dan kondisi lalu lintas di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Grup dapat diakses melalui aplikasi Travoy.

    Sebagai informasi, Tol Sedyatmo terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada 20 Agustus 2023. Daftar tarif yang berlaku saat itu adalah sebagai berikut:

    • Golongan I: Rp 8.500
    • Golongan II: Rp 11.000
    • Golongan III: Rp 11.000
    • Golongan IV: Rp 12.000
    • Golongan V: Rp 12.000

    Perubahan tarif yang akan datang ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan operasional jalan tol.

    Berita Terkait

    Indonesia Memiliki Potensi Besar Menjadi Destinasi Gastronomi Dunia

    IDNEWSUPDATE.COM – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi...

    Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Koreksi di Awal Pekan

    IDNEWSUPDATE.COM – Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

    Layanan Kelas Eksekutif PT KAI Catat 7,58 Juta Penumpang Selama Semester Pertama 2026

    IDNEWSUPDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan yang menggunakan...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...