Kamis , 23 Juli 2026
    Home Peristiwa IZI Catatkan Skor 0,88 dalam Indeks Zakat Nasional 2025, Tertinggi di Kategori LAZ Nasional
    Peristiwa

    IZI Catatkan Skor 0,88 dalam Indeks Zakat Nasional 2025, Tertinggi di Kategori LAZ Nasional

    9


    IDNEWSUPDATE.COM – Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)
    mencatatkan skor 0,88 dalam hasil Indeks Zakat Nasional (IZN) Tahun 2025 yang
    diumumkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Nilai tersebut
    menempatkan IZI dalam kategori tertinggi,
    Berkelanjutan (Sustained),
    serta menjadi skor tertinggi dalam kelompok LAZ Nasional pada pengukuran tahun
    ini.

    Pengukuran IZN 2025 diikuti oleh 426 lembaga zakat di seluruh Indonesia,
    meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menjadi tingkat partisipasi
    tertinggi sejak IZN pertama kali diimplementasikan pada 2016. Secara nasional,
    nilai rata-rata IZN tahun 2025 tercatat sebesar 0,57 atau berada dalam kategori
    Stabil.

    IZN versi 3.0 merupakan instrumen evaluasi kinerja pengelolaan zakat yang
    disusun BAZNAS dengan pendekatan komprehensif dan berbasis metodologi
    kuantitatif. Penilaian dilakukan melalui dua dimensi utama: Dimensi Makro dan
    Dimensi Mikro. Dimensi Makro mengukur dukungan regulasi, ekosistem, serta
    penguatan kelembagaan zakat pada level wilayah. Sementara Dimensi Mikro
    berfokus pada tata kelola internal lembaga dan dampak nyata program terhadap
    mustahik (penerima manfaat).

    Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia, Wildhan Dewayana,
    menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan konsistensi penguatan tata
    kelola yang selama ini dijalankan lembaga.

    “IZN memberikan kerangka evaluasi yang objektif dan terstandar. Skor 0,88
    menunjukkan bahwa tata kelola, kepatuhan regulasi, serta pengukuran dampak yang
    kami jalankan telah berada dalam kategori tertinggi menurut standar nasional.
    Namun yang lebih penting adalah menjaga konsistensi tersebut secara
    berkelanjutan.”

    Dalam struktur penilaian IZN, aspek yang dievaluasi mencakup perencanaan
    strategis, kepatuhan terhadap prinsip 3 Aman (aman syariah, aman regulasi, aman
    NKRI), efektivitas penghimpunan dan pendistribusian, kesehatan keuangan
    lembaga, pelaporan, pemanfaatan teknologi, hingga pengukuran dampak zakat
    terhadap pengentasan kemiskinan.

    Pengukuran dampak dalam IZN juga menggunakan sejumlah indikator
    kuantitatif, antara lain Indeks Kemiskinan Umum, Model CIBEST (yang mengukur
    dimensi material dan spiritual), serta rata-rata waktu yang dibutuhkan mustahik
    untuk keluar dari garis kemiskinan (time taken to exit poverty). Dengan
    pendekatan tersebut, IZN tidak hanya menilai besaran dana yang dihimpun dan
    disalurkan, tetapi juga efektivitas intervensi program dalam meningkatkan
    kesejahteraan penerima manfaat.

    Direktur Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat IZI, Aan Suherlan,
    menyatakan bahwa capaian kategori Berkelanjutan membawa konsekuensi peningkatan
    standar internal.

    “Masuk dalam kategori Berkelanjutan berarti standar tata kelola dan
    dampak yang kami bangun telah diakui berada pada level tertinggi nasional.
    Tantangannya adalah mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas program,
    agar transformasi mustahik menjadi lebih mandiri dapat berlangsung secara
    konsisten.”

    Dari 29 LAZ Nasional yang mengikuti pengukuran IZN 2025, hanya lima
    lembaga yang masuk dalam kategori Berkelanjutan. Dengan skor 0,88, IZI
    mencatatkan nilai tertinggi dalam kelompok tersebut.

    Secara kebijakan, IZN juga semakin relevan dalam konteks pembangunan
    daerah. BAZNAS mencatat sebanyak 16 provinsi dan 173 kabupaten/kota telah
    memasukkan IZN sebagai salah satu indikator dalam dokumen Rencana Pembangunan
    Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, IZN turut diusulkan sebagai
    indikator outcome dalam perencanaan pembangunan periode 2025–2029 di tingkat
    provinsi dan kabupaten/kota.

    Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak lagi
    dipandang semata sebagai aktivitas filantropi, melainkan sebagai bagian dari
    instrumen kebijakan sosial dan ekonomi yang terukur.

    Dengan hasil IZN 2025, IZI menyatakan akan terus memperkuat praktik tata
    kelola berbasis data, meningkatkan akuntabilitas pelaporan, serta memperluas
    model pemberdayaan yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting seiring
    meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan efektivitas
    pengelolaan dana sosial keagamaan.
     

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Menunjuk Sudaryono Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

    IDNEWSUPDATE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, untuk...

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...