Rabu , 22 Juli 2026
    Home Bisnis Ketentuan Pajak Progresif Bagi Pemilik Mobil Listrik di Jakarta
    Bisnis

    Ketentuan Pajak Progresif Bagi Pemilik Mobil Listrik di Jakarta

    9

    IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan pajak progresif terhadap kepemilikan mobil listrik meskipun kendaraan tersebut diberikan insentif pajak nol persen. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan pendataan jumlah kendaraan tetap teratur dalam sistem administrasi perpajakan daerah.

    Dalam mekanisme tersebut, setiap mobil listrik yang dimiliki warga tetap dihitung sebagai objek pajak dalam urutan kepemilikan kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Meskipun masuk dalam perhitungan progresif, pemilik tidak perlu khawatir karena insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar nol persen tetap berlaku untuk kategori kendaraan ramah lingkungan ini.

    Artinya, apabila seseorang memiliki beberapa kendaraan, posisi mobil listrik dalam daftar kepemilikan tidak akan menambah beban nilai nominal pajak yang harus dibayarkan. Nilai pajak dari mobil listrik akan selalu dikalikan dengan nol, sehingga tagihan pajak tahunannya tetap nihil atau gratis.

    Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju sistem transportasi yang lebih bersih di ibu kota. Selain memberikan insentif pajak, penggunaan kendaraan berbasis baterai diharapkan mampu menekan ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak serta mengurangi emisi gas buang secara signifikan.

    Mekanisme Perhitungan Pajak Kendaraan

    Sebagai ilustrasi, jika seorang warga memiliki dua unit kendaraan di mana mobil pertama adalah kendaraan konvensional dan mobil kedua adalah mobil listrik, maka sistem akan mencatat mobil listrik tersebut sebagai objek pajak kedua. Pada kondisi normal, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua sebesar 3 persen. Namun, karena adanya kebijakan insentif khusus bagi kendaraan listrik, maka perhitungannya menjadi 3 persen dikalikan 0 persen.

    “Mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif, namun manfaat insentif PKB 0 persen tetap berlaku untuk kendaraan tersebut,” demikian penjelasan pihak otoritas terkait pada Minggu, 12 Juli 2026.

    Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara pendataan kepemilikan aset warga dengan pemberian stimulus ekonomi bagi pengguna kendaraan berbasis baterai. Langkah ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan tanpa merasa terbebani oleh regulasi pajak yang berlaku.

    Berita Terkait

    Indonesia Memiliki Potensi Besar Menjadi Destinasi Gastronomi Dunia

    IDNEWSUPDATE.COM – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi...

    Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Koreksi di Awal Pekan

    IDNEWSUPDATE.COM – Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

    Layanan Kelas Eksekutif PT KAI Catat 7,58 Juta Penumpang Selama Semester Pertama 2026

    IDNEWSUPDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan yang menggunakan...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...