IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan pajak progresif terhadap kepemilikan mobil listrik meskipun kendaraan tersebut diberikan insentif pajak nol persen. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan pendataan jumlah kendaraan tetap teratur dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Dalam mekanisme tersebut, setiap mobil listrik yang dimiliki warga tetap dihitung sebagai objek pajak dalam urutan kepemilikan kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Meskipun masuk dalam perhitungan progresif, pemilik tidak perlu khawatir karena insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar nol persen tetap berlaku untuk kategori kendaraan ramah lingkungan ini.
Artinya, apabila seseorang memiliki beberapa kendaraan, posisi mobil listrik dalam daftar kepemilikan tidak akan menambah beban nilai nominal pajak yang harus dibayarkan. Nilai pajak dari mobil listrik akan selalu dikalikan dengan nol, sehingga tagihan pajak tahunannya tetap nihil atau gratis.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju sistem transportasi yang lebih bersih di ibu kota. Selain memberikan insentif pajak, penggunaan kendaraan berbasis baterai diharapkan mampu menekan ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak serta mengurangi emisi gas buang secara signifikan.
Mekanisme Perhitungan Pajak Kendaraan
Sebagai ilustrasi, jika seorang warga memiliki dua unit kendaraan di mana mobil pertama adalah kendaraan konvensional dan mobil kedua adalah mobil listrik, maka sistem akan mencatat mobil listrik tersebut sebagai objek pajak kedua. Pada kondisi normal, tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua sebesar 3 persen. Namun, karena adanya kebijakan insentif khusus bagi kendaraan listrik, maka perhitungannya menjadi 3 persen dikalikan 0 persen.
“Mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif, namun manfaat insentif PKB 0 persen tetap berlaku untuk kendaraan tersebut,” demikian penjelasan pihak otoritas terkait pada Minggu, 12 Juli 2026.
Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara pendataan kepemilikan aset warga dengan pemberian stimulus ekonomi bagi pengguna kendaraan berbasis baterai. Langkah ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan tanpa merasa terbebani oleh regulasi pajak yang berlaku.













