IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun regulasi baru guna memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pendanaan perbankan. Langkah ini diambil sebagai solusi atas kendala riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sering menghambat pengajuan modal usaha.
Kepala Kantor OJK Jember, Aris Budiman, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit UMKM selama ini kerap terbentur oleh catatan gagal bayar di masa lalu. Aturan yang sedang digodok sejak dua bulan lalu ini ditargetkan rampung pada akhir Juni mendatang,.
Dalam regulasi tersebut, pelaku UMKM dengan riwayat gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul lagi di SLIK sebagai kriteria penghambat utama saat pengajuan kredit. Meski demikian, Aris menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelaku usaha bisa mengabaikan kewajiban finansial mereka di masa depan.
Dia menambahkan bahwa masyarakat yang memiliki rekam jejak kurang baik tetap diimbau untuk memperbaikinya jika memiliki kemampuan agar tanggung jawab terhadap pinjaman tetap terjaga. Bagi mereka yang belum memiliki catatan kredit buruk, diingatkan untuk senantiasa menjaga kedisiplinan pembayaran guna memudahkan akses pendanaan di kemudian hari.
Dukungan bagi pengembangan usaha UMKM
Pihak OJK menilai bahwa kendala SLIK sering menjadi penghalang utama bagi pelaku usaha, bahkan saat mereka mengikuti program subsidi bunga seperti Vorsa UMKM di Situbondo. Meski program tersebut dinilai sangat baik, banyak pengusaha kecil yang gagal mendapatkan pendanaan karena terganjal data riwayat kredit di perbankan.
Oleh karena itu, OJK berkomitmen mendukung akses pendanaan yang lebih inklusif agar kapasitas usaha UMKM dapat meningkat. Diharapkan dengan adanya kelonggaran ini, para pengusaha dapat mengelola pinjaman secara bijak untuk pengembangan usaha yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah.













