IDNEWSUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menambah sebanyak 143.449 wajib pajak baru sepanjang tahun 2025 melalui kebijakan perluasan basis pajak. Capaian tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan penambahan wajib pajak pada tahun 2023 yang berjumlah 71.933 dan tahun 2024 sebanyak 77.640.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa angka ini menunjukkan efektivitas kebijakan dalam menjangkau masyarakat yang sebelumnya berada di luar sistem perpajakan. Penambahan jumlah wajib pajak ini berkontribusi pada penerimaan negara dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.
Peningkatan kontribusi penerimaan pajak dari hasil ekstensifikasi ini dinilai sangat signifikan. Setelah sempat mengalami penurunan pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut melonjak tajam pada tahun 2025.
Bimo menjelaskan bahwa tambahan wajib pajak tersebut berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif atau dormant. Selain itu, upaya ini juga menyasar pelaku ekonomi yang belum terdaftar secara resmi di sistem administrasi perpajakan.
Strategi Nudging DJP
Dalam upaya memperluas basis pajak, DJP menerapkan pendekatan perilaku atau nudging kepada wajib pajak melalui pengiriman surat dan email blast. Pendekatan ini terbukti mampu menjangkau 241.387 wajib pajak, serta menyasar sekitar 1,85 juta wajib pajak yang memiliki saldo tunggakan tahun berjalan.
“Ini bukan pencapaian yang biasa karena kalau kita lihat tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun untuk mencapai angka 143 ribu, sementara capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun, kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan pada Senin (13/7/2026).”
Ke depannya, DJP berkomitmen untuk terus mengawal program prioritas pemerintah. Hal ini dilakukan guna memastikan potensi penerimaan negara tetap terjaga melalui pengawasan berbagai program strategis nasional.













