IDNEWSUPDATE.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja meskipun sempat muncul kekhawatiran mengenai kemampuan anggaran gaji. Kebijakan ini diambil guna mencegah timbulnya permasalahan sosial baru serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah pada Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan bahwa pembayaran gaji pegawai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih beban gaji tersebut ke dalam anggaran nasional secara permanen.
Pemerintah pusat telah merancang strategi khusus untuk membantu daerah yang mengalami kendala keuangan. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penyaluran sisa Dana Bagi Hasil yang belum dibayarkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Tito menyebutkan bahwa total kurang bayar tersebut mencapai Rp70 triliun yang tersebar di 31 provinsi serta 400 kabupaten dan kota. “Rp70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar, nah ini kalau dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres,” ujar Tito saat Rapat Kerja bersama Komisi II di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Solusi bagi daerah minim anggaran
Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki Dana Bagi Hasil, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema bantuan tambahan. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek agar operasional birokrasi dan kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Mekanisme yang disiapkan adalah melalui penambahan saldo Dana Alokasi Umum. Dengan adanya koordinasi yang intensif antara pihak kementerian, diharapkan kendala pembayaran gaji PPPK dapat segera teratasi tanpa harus menempuh jalur pemberhentian pegawai.
