IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan bahwa fasilitas perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku bagi para pelaku usaha di seluruh tanah air. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan iklim usaha bagi sektor UMKM agar tetap kompetitif.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan beberapa penyempurnaan aturan untuk meningkatkan rasa keadilan. Langkah ini diambil agar fasilitas perpajakan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada pihak yang memang membutuhkan dukungan.
“Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada perubahan, namun memang ada penambahan-penambahan sedikit untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Minggu (5/7/2026).
Bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun, pemerintah tetap memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini dimaksudkan sebagai stimulus bagi pengusaha pemula agar dapat mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani kewajiban pajak di awal masa operasional.
Ketentuan Pajak Bagi UMKM
Agar tetap memenuhi syarat administratif, pelaku usaha diimbau untuk disiplin dalam melakukan pencatatan omzet secara rutin setiap harinya. Catatan peredaran bruto inilah yang nantinya menjadi bukti sah dalam memanfaatkan fasilitas bebas pajak tersebut.
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final yang diberlakukan tetap sebesar 0,5 persen. Pemerintah juga telah menghapus batasan waktu pemanfaatan tarif tersebut, sehingga pelaku usaha dapat terus menikmatinya selama omzet tahunan mereka masih berada di bawah angka Rp4,8 miliar.













