IDNEWSUPDATE.COM – Bank Indonesia resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia per Minggu (25/7) atas alasan pribadi yang bersifat sukarela. Keputusan tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam keterangan pers yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7).
Langkah pengunduran diri ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut menetapkan bahwa anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan tertentu, termasuk pengunduran diri pribadi.
Menyikapi kekosongan jabatan tersebut, Dewan Gubernur Bank Indonesia segera menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) untuk menunjuk pejabat sementara. Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia hingga proses penunjukan pejabat definitif selesai dilakukan.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi pada Minggu (26/7). Dalam pernyataannya, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian dengan hormat sesuai mekanisme perundang-undangan.
Prosedur Penggantian Gubernur BI
Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42, ujar Destry saat memberikan keterangan pers pada Senin (27/7).
Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo selama tujuh tahun menjabat. Pemerintah kini tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bagian dari prosedur administrasi resmi pemberhentian Gubernur Bank Indonesia. Prasetyo menambahkan bahwa surat pengunduran diri tersebut secara resmi diterima pemerintah pada Minggu (26/7).
