IDNEWSUPDATE.COM – Peserta didik serta orang tua saat ini dapat melakukan pengecekan status bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 secara daring melalui portal resmi SIPINTAR Kemendikdasmen. Layanan ini disediakan untuk mempermudah akses informasi bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna menekan angka putus sekolah di seluruh Indonesia per Kamis, 27 Agustus 2026.
Pemerintah sendiri telah memperluas cakupan program PIP tahun ini hingga menyasar jenjang PAUD dengan target penerima mencapai 19,48 juta peserta didik. Dana bantuan tersebut disalurkan untuk membantu keberlanjutan pendidikan siswa dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.
Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A, pemerintah menetapkan bantuan tahunan sebesar Rp450.000. Sementara itu, untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B mendapatkan bantuan Rp750.000, sedangkan bagi siswa SMA, SMK, SMALB, serta Paket C menerima bantuan hingga Rp1.800.000 per tahun.
Perlu dicatat bahwa pengecekan melalui portal daring tidak berarti peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri, melainkan harus melalui proses pendataan serta validasi di sekolah masing-masing. Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa mekanisme penetapan tetap berbasis pada data Dapodik yang diverifikasi secara sistematis.
Langkah pengecekan status PIP
Proses untuk mengetahui status penerima bantuan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Akses laman resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu bertajuk Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia pada layar.
- Klik tombol Cek Penerima PIP dan tunggu sistem menampilkan status data Anda.
Apabila terdapat kendala atau data tidak ditemukan pada sistem, orang tua maupun siswa disarankan untuk segera menghubungi operator sekolah masing-masing. Langkah ini penting guna memastikan bahwa data peserta didik di sistem Dapodik telah tercatat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar.
