IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberlakukan penutupan sementara akses pendakian di sembilan Taman Nasional mulai Selasa (1/9/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat tajam akibat puncak musim kemarau tahun 2026.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026. Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemetaan risiko komprehensif untuk menentukan kawasan mana yang harus ditutup total dan kawasan mana yang hanya memberlakukan pembatasan zonasi aman.
Langkah ini dilakukan demi melindungi kelestarian ekosistem di kawasan konservasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjamin keselamatan para pengunjung dari ancaman bahaya kebakaran di jalur pendakian.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa penentuan status kawasan tidak dilakukan secara seragam. Penilaian didasarkan pada tingkat kerentanan, keberadaan bahan bakar kering di permukaan, serta kapasitas pengendalian di lapangan.
Daftar Kawasan Terdampak Penutupan
Berdasarkan analisis risiko tinggi, berikut adalah daftar lokasi yang menutup akses pendakian untuk sementara waktu:
- Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru)
- Taman Nasional Kerinci Seblat
- Taman Nasional Gunung Ciremai
- Taman Nasional Tambora
- Taman Nasional Manusela
- Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Taman Nasional Gunung Leuser
- Taman Nasional Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba)
Pemerintah juga memastikan bahwa layanan pemesanan tiket daring untuk lokasi-lokasi tersebut akan ditangguhkan hingga situasi dinyatakan kondusif. Meski demikian, bagi calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap akan diakomodasi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di masing-masing balai taman nasional.
Selain penutupan, Kemenhut juga menginstruksikan kepada seluruh kepala balai untuk memperketat patroli lapangan serta menggandeng instansi terkait seperti TNI, Polri, dan BNPB untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi arahan ini sebagai upaya bersama dalam menjaga kelestarian bentang alam nusantara dari ancaman kebakaran lahan yang semakin rawan selama musim kemarau.
