Sabtu , 8 Agustus 2026
Home Bisnis APTI Memohon Perlindungan Presiden Terkait Aturan Batas Kadar Nikotin
Bisnis

APTI Memohon Perlindungan Presiden Terkait Aturan Batas Kadar Nikotin

11

IDNEWSUPDATE.COM – Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) resmi memohon perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto guna meninjau ulang rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani lokal. Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa regulasi tersebut akan memutus rantai serapan hasil panen tembakau nasional yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Muhdi, selaku Sekjen DPN APTI, menegaskan bahwa penerapan aturan kadar nikotin di bawah 1 mg dan tar di bawah 10 mg saat ini tidak realistis. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi petani karena mayoritas hasil panen mereka diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg, ini dipaksakan dan dilakukan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini, 99 persen hasil panen kami diserap industri hasil tembakau,” ungkap Muhdi pada Sabtu (25/7/2026).

Muhdi menambahkan bahwa mengubah varietas tembakau menjadi kadar rendah memerlukan waktu lama, perubahan tata kelola pupuk, serta kesiapan infrastruktur dari pemerintah. Selain itu, masa panen petani tembakau yang akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026 membuat pelaku usaha semakin khawatir akan kepastian pasar.

Proses Telaah Regulasi Pemerintah

Di sisi lain, perwakilan petani tembakau asal Bondowoso, M Yasid, menyatakan bahwa aspirasi penolakan tersebut telah diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurut informasi yang diterima, pemerintah memastikan aturan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru.

“Belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat,” ujar Yasid saat memberikan keterangan terkait perkembangan regulasi tersebut pada Sabtu (25/7/2026).

Pihak petani berharap agar pemerintah dapat melibatkan mereka secara langsung dalam setiap tahap pembahasan aturan. Keterlibatan ini dinilai krusial agar kebijakan yang nantinya lahir tidak mematikan mata pencaharian petani tembakau yang telah berjalan secara mandiri selama ini.

Berita Terkait

Kementerian PU segera operasikan Jalan Tol Prosiwangi sepanjang 24 kilometer

IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merampungkan pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi...

Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Level 17913 Pasca Rilis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

IDNEWSUPDATE.COM – Mata uang rupiah mencatatkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat ke...

Harga BBM dan Biaya Pendidikan Tetap Naik di Tengah Deflasi Indonesia

IDNEWSUPDATE.COM – Badan Pusat Statistik melaporkan Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,14 persen...

Menginspirasi Lewat Kinerja dan Dedikasi: Brilian of the Month BRI BO Ubud Bulan Juni

IDNEWSUPDATE.COM– Konsistensi, integritas, dan semangat memberikan pelayanan terbaik kembali ditunjukkan oleh insan...