Ditulis ulang dari kolom opini Margarito Kamis di Kompas.com, 12 Oktober 2026
Pelantikan Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian RI disambut gegap gempita publik. Bagi penulis kolom ini, sukacita itu bukan sekadar seremoni pergantian pejabat, melainkan representasi dari harapan panjang masyarakat kecil yang selama lima tahun terakhir merasa terluka oleh ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Momen yang paling disorot penulis terjadi tak lama setelah pelantikan: Jenderal bintang empat itu berjalan menghampiri ibunya yang duduk di kursi roda, lalu bersimpuh, memeluk, dan menciumnya. Bagi penulis, gestur ini menjadi simbol kerendahan hati seorang pejabat tinggi negara di hadapan ibunya sendiri — sesuatu yang ia kaitkan dengan kisah-kisah keteladanan dalam tradisi religius, seperti pengorbanan Siti Hajar demi putranya dan kisah Uwais al-Qarni yang menganggap ridho ibu lebih berharga dari doa untuk dirinya sendiri.
Hukum Bukan Sekadar Teks
Dari momen personal itu, penulis beranjak ke gagasan utamanya: hukum sejatinya bukan hanya kumpulan pasal dan putusan pengadilan, melainkan sarana untuk menjaga martabat kemanusiaan. Ia menyesalkan bagaimana konsep “supremasi hukum” kerap dibelokkan menjadi alat yang memperkaya segelintir pihak berkuasa dan memiskinkan rakyat kecil.
Sebagai contoh konkret, penulis menyoroti sengketa agraria antara sebuah korporasi tambang dan warga Suku Anak Rante Balla di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 7 Oktober lalu, terungkap bahwa laporan warga yang masuk sejak 2021 baru diproses bertahap hingga 2025 — sesuatu yang bagi penulis mencerminkan buruknya kinerja penegakan hukum di lapangan.
Teladan dari Tokoh Hukum
Penulis mengutip sejumlah tokoh penegak hukum yang dianggapnya berintegritas tinggi: mendiang Jaksa Agung Soeprapto, hakim agung Bismar Siregar, dan Kapolri Hoegeng Imam Santoso. Ia juga menyinggung teori “three elements of law” milik sosiolog Amerika Lawrence Friedman, namun menilai teori itu hanya relevan untuk masyarakat sekuler-kapitalis, tidak sepenuhnya cocok diterapkan di dunia Timur.
Untuk memperkuat argumen soal keadilan yang buta status sosial, penulis mengangkat kisah-kisah sejarah Islam: Khalifah Umar bin Khattab yang mengembalikan tanah milik seorang Yahudi meski hendak dipakai membangun masjid; Hakim Syuraih yang memenangkan seorang penjual kuda atas Umar bin Khattab sendiri dalam sengketa jual beli; serta Ali bin Abi Thalib yang kalah dalam sengketa baju besi karena saksinya tak memenuhi syarat formal. Dari dunia Barat, ia menyebut Sir Edward Coke dalam Bonham’s Case (1610) yang menentang penyalahgunaan wewenang lembaga kerajaan, serta Hakim Agung Amerika Serikat Oliver Wendell Holmes yang membebaskan aktivis antiperang Schenck di tengah Perang Dunia I lewat doktrin “clear and present danger”.
Harapan untuk Kapolri Baru
Dari rangkaian rujukan itu, penulis menyampaikan sejumlah harapan konkret kepada Jenderal Suyudi:
- Menuntaskan segera perkara-perkara yang mandek pascaputusan praperadilan, baik dilanjutkan penyidikannya maupun dilimpahkan ke kejaksaan.
- Menetapkan batas waktu yang jelas bagi proses penyidikan suatu perkara pidana.
- Mencegah berulangnya kekerasan terhadap demonstran serta penggeledahan sewenang-wenang, seperti yang pernah dialami Roy Suryo dan Jumhur Hidayat.
- Memastikan perlakuan yang setara di hadapan hukum, baik bagi konglomerat maupun rakyat kecil.
- Mencegah terulangnya peristiwa kematian dalam proses penegakan hukum seperti kasus “Kilometer 50”.
Penulis turut mengaitkan harapan ini dengan kritik Presiden Prabowo Subianto yang kerap menyoroti buruknya postur penegak hukum sebagai salah satu faktor utama suburnya praktik ekonomi ekstraktif ilegal, seperti tambang dan perkebunan sawit ilegal.
Penutup: Dua Gestur yang Dimaknai Berisiko
Penulis menutup kolomnya dengan menyebut dua langkah simbolis Jenderal Suyudi — bersimpuh di kaki ibunya dan menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Mabes Polri — sebagai tindakan yang menurutnya penuh risiko etis bagi seorang pejabat publik, namun justru menjadi dasar optimisme penulis bahwa Kapolri baru ini memiliki keberanian moral untuk membawa perubahan. Ia menutup dengan mengutip prinsip Khalifah Umar bin Abdul Aziz: seorang penegak hukum yang telah yakin akan kebenaran suatu perkara wajib segera memutuskannya, dan bila belum yakin, wajib melaporkannya kepada atasan agar diputuskan dengan benar.
