Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa Platform X Tuntaskan Pembayaran Denda Konten Negatif kepada Pemerintah Indonesia
    Peristiwa

    Platform X Tuntaskan Pembayaran Denda Konten Negatif kepada Pemerintah Indonesia

    20

    IDNEWSUPDATE.COM –  Platform media sosial X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia pada 12 Desember 2025. Pembayaran ini terkait keterlambatan mereka dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi, yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah serangkaian komunikasi intensif.

    Penyelesaian denda ini terjadi setelah Kemkomdigi melakukan komunikasi berkelanjutan, termasuk penerbitan surat teguran ketiga. Platform X merespons dengan mengirimkan surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi mereka untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyambut baik langkah ini. “Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander Sabar seperti dilansir Viva.co.id, Minggu (14/12/2025).

    Alexander Sabar menambahkan bahwa tindakan Platform X ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini krusial untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat. Seluruh denda administratif yang terkumpul telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara, di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

    Upaya Pemerintah Jaga Ekosistem Digital

    Pemerintah Indonesia secara aktif berkomitmen untuk melindungi warganya dari paparan konten berbahaya di ranah digital.  “Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” kata Alexander Sabar. 

    Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada Platform X sejak 12 September 2025, menyusul kelalaian dalam menangani temuan konten pornografi. Komitmen pemerintah terhadap kepatuhan regulasi ini mencerminkan dedikasi untuk menciptakan lingkungan digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengimbau semua platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...