Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa BGN Perintahkan Pemasangan Label Batas Aman Konsumsi Hidangan MBG
    Peristiwa

    BGN Perintahkan Pemasangan Label Batas Aman Konsumsi Hidangan MBG

    15

    Ilustrasi petugas SPPG sedang memasang label batas waktu aman konsumsi pada kotak makanan bergizi gratis MBG di sebuah sekolah, dengan latar belakang anak-anak yang sedang makan dengan gembira.

    IDNEWSUPDATE.COM –  Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasang label batas waktu aman konsumsi pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan makanan akibat konsumsi hidangan yang melewati batas waktu.

    Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menekankan pentingnya perjanjian tertulis antara kepala SPPG dan kepala sekolah mengenai pemasangan label tersebut. Selain itu, ia menegaskan larangan untuk membawa pulang hidangan MBG ke rumah sebagai upaya pencegahan.

    “Kalian membuat perjanjian dengan sekolah… Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label. Dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).

    Menurut Nanik, perjanjian mengenai batas waktu dan tempat konsumsi hidangan MBG sangat krusial untuk menciptakan tanggung jawab bersama dalam pengawasan distribusi dan konsumsi. Hal ini mengharuskan kepala SPPG untuk mendistribusikan hidangan tepat waktu ke sekolah, sementara pihak sekolah turut mengawasi proses distribusi serta waktu dan tempat santapnya.

    Pengawasan Distribusi dan Konsumsi Melalui Pelabelan

    Nanik S. Deyang mengimbau agar pengumuman mengenai ketentuan batas waktu dan larangan membawa pulang hidangan MBG dilakukan secara berkelanjutan. Pengumuman dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara pada wadah makanan, perlu dipasangkan label yang jelas mencantumkan batas waktu konsumsi ideal. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” pungkasnya.

    Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama antara SPPG dan pihak sekolah. Ketepatan waktu distribusi oleh SPPG serta pengawasan oleh sekolah terhadap waktu dan tempat konsumsi menjadi kunci utama dalam mencegah potensi keracunan. Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan pengumuman yang terus-menerus guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada seluruh pihak terkait.

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...