Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Bandara Antisipasi Masuknya Virus Nipah
    Peristiwa

    Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Bandara Antisipasi Masuknya Virus Nipah

    11

    IDNEWSUPDATE.COM –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap Virus Nipah di seluruh bandara di Indonesia. Pengetatan ini menargetkan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mengendalikan potensi penyebaran virus.

    Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan pentingnya kesiapsiagaan di pintu-pintu masuk negara. “Maka saya setiap ke bandara di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan. Saya mau cek di Cengkareng itu, di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan,” ujarnya saat menanggapi isu Virus Nipah.

    Penguatan Protokol Karantina dan Surveilans di Titik Kedatangan

    Surat edaran yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 ini menguraikan berbagai langkah penguatan karantina, mulai dari pengawasan di bandara hingga penanganan lebih lanjut bagi individu yang menunjukkan gejala. Kegiatan surveilans meliputi:

    • Peningkatan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang tiba dari luar negeri, terutama dari negara yang teridentifikasi memiliki kasus Virus Nipah.
    • Penegakan kewaspadaan melalui pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan sistem All Indonesia-SATUSEHAT Health Pass (SSHP).
    • Pemeriksaan suhu penumpang menggunakan thermal scanner.
    • Pengamatan tanda dan gejala penyakit pada seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia oleh petugas yang disiagakan di area kedatangan internasional.

    Individu yang menunjukkan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas akan segera menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Jika teridentifikasi sebagai suspek atau probable case Virus Nipah, mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan. Pelaporan kasus akan dilakukan sesuai pedoman melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...