Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan KA di Bekasi
    Peristiwa

    Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan KA di Bekasi

    5

    IDNEWSUPDATE.COM –  PT Jasa Raharja memastikan santunan akan diberikan kepada seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026, baik yang luka maupun meninggal dunia. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat menjenguk korban luka-luka di Rumah Sakit Primaya Bekasi pada Selasa, 28 April 2026.

    “Alhamdulillah tertangani dengan baik. Dari Jasa Raharja semua korban tertangani dengan baik, mendapati hak-hak jaminan dari korban kecelakaan,” kata Awaluddin, menegaskan kesigapan perusahaan dalam penanganan pasca-insiden.

    Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kepolisian, dan rumah sakit setelah kecelakaan terjadi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    PT Jasa Raharja telah menetapkan besaran santunan bagi para korban. Bagi korban yang mengalami luka-luka, akan diberikan santunan sebesar Rp20 juta. Sementara itu, ahli waris dari korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

    Perluasan Santunan dan Penanganan Korban

    Selain santunan dari PT Jasa Raharja, para korban yang luka-luka maupun yang meninggal dunia juga akan menerima santunan tambahan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera. Perusahaan anak usaha Jasa Raharja ini telah menjalin kerja sama dengan PT KAI terkait asuransi penumpang kereta api. Besaran santunan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera adalah Rp30 juta untuk korban luka-luka dan Rp40 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia.

    Mengenai proses pencairan santunan, Awaluddin merinci bahwa untuk korban meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada keluarga setelah proses administrasi selesai dalam waktu 2×24 jam. Sementara itu, penanganan korban luka-luka akan diselesaikan oleh pihak rumah sakit sesuai dengan plafon yang telah ditentukan.

    Insiden tabrakan antara Kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur tersebut tercatat mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 84 orang lainnya mengalami luka-luka hingga Selasa, 28 April 2026 pukul 08.45 WIB. PT KAI telah menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemakaman korban meninggal dunia ditanggung oleh perusahaan.

    Sumber : Viva

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...