Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa 16 Ribu Dapur Program Makan Bergizi Gratis Penuhi Standar Keamanan Pangan
    Peristiwa

    16 Ribu Dapur Program Makan Bergizi Gratis Penuhi Standar Keamanan Pangan

    24



    IDNEWSUPDATE.COM –  Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa sebanyak 16.046 unit dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar keamanan pangan dengan meraih Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola dan menjamin kualitas program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

    Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi secara nasional terus menunjukkan peningkatan. Hingga 22 Mei 2026, tercatat ada 29.225 SPPG yang aktif di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh, yaitu 55 persen atau 16.046 unit, telah berhasil memperoleh sertifikasi SLHS yang menjadi indikator penting dalam menjaga kebersihan dan keamanan pangan yang disajikan.

    Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah SPPG yang bersertifikat SLHS. Saat ini, sekitar 2.646 SPPG sedang dalam proses pengajuan sertifikasi, sementara 10.533 SPPG lainnya tengah mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap dapur MBG beroperasi sesuai standar tertinggi demi kesehatan masyarakat.

    Seiring dengan upaya peningkatan sertifikasi, pemerintah juga menerapkan sistem akreditasi bertahap untuk SPPG mulai tahun 2026. Sistem ini akan mengkategorikan SPPG berdasarkan pencapaiannya menjadi tiga tingkatan: Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C). Akreditasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

    Pengawasan dan Perbaikan SPPG Menjamin Kualitas Program

    Selain fokus pada sertifikasi dan akreditasi, pemerintah juga aktif melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG. Data per minggu ketiga Mei 2026 menunjukkan bahwa terdapat 1.152 unit SPPG yang berstatus suspended atau operasionalnya dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan apabila SPPG tidak memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum mengajukan pendaftaran SLHS.

    “Per tanggal 19 Mei jumlah SPPG suspend 1.152 dan telah operasional kembali 3.429,” demikian tertera dalam laporan tersebut. SPPG yang dikenai sanksi dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan yang memadai sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Pemberian surat peringatan (SP) juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk mengingatkan SPPG agar segera memperbaiki aspek-aspek yang belum memenuhi standar.

    Dengan penguatan tata kelola, sertifikasi, akreditasi, dan pengawasan yang ketat, program MBG diharapkan dapat memberikan dampak transformasi positif yang signifikan bagi generasi penerus bangsa, sejalan dengan prinsip manajerial yang transparan dan ekosistem pendidikan yang holistik.

    Sumber : viva.co.id

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...