Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa Gaji ke-13 ASN Cair Juni Siap-siap Cek Besaran Lengkapnya
    Peristiwa

    Gaji ke-13 ASN Cair Juni Siap-siap Cek Besaran Lengkapnya

    9


    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada bulan Juni 2026. Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pembayaran beserta rincian anggarannya.

    Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan, “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1). Penerima manfaat gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

    Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN telah ditetapkan. Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, nominalnya diperkirakan mencapai Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing Rp28,1 juta.

    Pejabat setingkat eselon I akan menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN akan menerima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.

    Rincian Komponen Gaji ke-13

    Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi komponen-komponen berikut:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja

    Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN, komponennya meliputi:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 mencakup:

    • Pensiun Pokok
    • Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Pangan
    • Tambahan Penghasilan

    Sumber : CNBC Indonesia

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...