IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar penikmat drama China melalui situs streaming ilegal. Praktik kejahatan ini memanfaatkan iming-iming hadiah uang tunai bagi korban yang bersedia mengerjakan tugas menonton konten tertentu di platform yang disediakan pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebutkan bahwa lembaganya mencatat belasan ribu pengaduan terkait entitas ilegal dalam kurun waktu awal tahun hingga Mei 2026. Angka pengaduan tersebut menunjukkan eskalasi ancaman keamanan siber yang menargetkan kerugian finansial masyarakat.
Dalam modus ini, para pelaku sering kali menyusup ke situs-situs streaming drama asal Negeri Tirai Bambu untuk menjebak pengguna dengan janji keuntungan nominal tertentu. Korban biasanya diarahkan untuk mendaftar, melakukan deposit dana, atau menyelesaikan tugas menonton iklan serta film sebagai syarat untuk mendapatkan imbalan.
Menanggapi fenomena tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi mencurigakan. Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan berbagai kegiatan usaha ilegal, termasuk penawaran investasi bodong dan praktik impersonasi oleh pihak asing.
Pahami Beragam Modus Kejahatan
Selain penipuan berkedok menonton drama China, masyarakat diminta mewaspadai pola penipuan serupa yang melibatkan berbagai taktik manipulatif, di antaranya:
- Penawaran pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan fiktif.
- Skema pembuatan akun e-commerce dengan sistem deposit dana untuk mendapatkan komisi.
- Pembiayaan proyek fiktif yang mengatasnamakan perusahaan legal.
- Penipuan melalui investasi kripto dengan skema copy trading ilegal.
OJK menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Tercatat, OJK telah memberikan puluhan sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta denda kepada berbagai entitas yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Dicky menyatakan, sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.













