IDNEWSUPDATE.COM – Badan Anggaran DPR RI mengusulkan pergeseran alokasi anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan masalah keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit daerah pada Selasa (7/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah yang mengalami kendala operasional akibat pembayaran klaim yang tidak tepat waktu. Masalah keuangan tersebut memicu desakan dari pihak legislatif agar pemerintah segera melakukan intervensi kebijakan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa kondisi saat ini memaksa rumah sakit daerah menyuarakan keresahan karena kewajiban pembayaran dari BPJS belum terpenuhi pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sebagai solusi, Said mengusulkan realokasi anggaran dari program kementerian untuk dialihkan langsung guna memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan. Pihaknya berpendapat bahwa pergeseran dana hingga Rp10 triliun dapat memberikan fleksibilitas bagi BPJS dalam menyelesaikan kewajiban kepada rumah sakit di daerah.
Opsi Realokasi Anggaran Pemerintah
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa penyesuaian anggaran memang sedang dikaji untuk memperkuat sektor jaminan sosial. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat khusus kepada pimpinan Banggar mengenai rencana pergeseran anggaran dari Bendahara Umum Negara ke Kementerian/Lembaga pada Selasa, 7 Juli 2026.
Manajemen BPJS Kesehatan saat ini memang menghadapi tekanan finansial dengan defisit operasional yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun setiap bulan. Tanpa adanya intervensi anggaran yang signifikan, kondisi ini dinilai berisiko menyebabkan gagal bayar klaim pada Juli 2027 mendatang.













