IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Indonesia resmi meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) untuk tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun guna memperluas akses hunian bagi masyarakat. Kebijakan strategis ini diambil oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai langkah nyata dalam merespons tingginya antusiasme publik serta memperkuat ekosistem sektor properti nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa peningkatan anggaran ini bertujuan agar masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan skema informal yang berbunga tinggi. Inisiatif ini juga diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi warga dalam mendapatkan hunian yang layak dengan prosedur yang lebih efisien.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun yang disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026,” ujar Maruarar Sirait.
Program ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Skema ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung target prioritas nasional di sektor hunian.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PKP bagi pemohon yang ingin mengakses pembiayaan KPP ini, antara lain:
- Merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal selama enam bulan.
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Lolos pengecekan riwayat kredit melalui SLIK atau LPIP dengan status kolektibilitas lancar.
- Tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan lain atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara bersamaan.
Selain syarat administratif, calon debitur juga wajib menyediakan agunan pokok berupa objek properti yang dibiayai, dengan kemungkinan adanya agunan tambahan sesuai ketentuan bank penyalur. Program ini diklasifikasikan berdasarkan skala modal usaha, mulai dari skala mikro hingga menengah, guna memastikan distribusi pembiayaan yang tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.













