IDNEWSUPDATE.COM – Kota Jakarta mencatatkan kualitas udara dalam kategori tidak sehat pada Kamis, 25 Juni 2026, yang menempatkan ibu kota sebagai wilayah dengan polusi udara terburuk kedua di dunia. Pemantauan melalui platform IQAir menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) Jakarta menyentuh angka 174 dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 80 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan serta hewan peliharaan yang sensitif terhadap paparan polusi. Paparan udara tercemar ini juga berpotensi mengganggu pertumbuhan vegetasi dan menurunkan kualitas lingkungan secara umum di wilayah ibu kota.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan agar tidak terpapar polusi secara langsung. Jika terpaksa harus keluar rumah, warga sangat dianjurkan untuk menggunakan masker serta menutup rapat jendela tempat tinggal untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan.
Dalam daftar kota dengan udara terburuk secara global pada Kamis, 25 Juni 2026, posisi pertama ditempati oleh Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, dengan angka AQI sebesar 204. Sementara itu, Dubai menempati peringkat ketiga, diikuti oleh Kolkata dan Doha yang melengkapi lima besar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi hari itu.
Upaya Pemantauan Kualitas Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengoperasikan platform pemantauan kualitas udara terintegrasi yang didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Sistem ini mengolah data secara komprehensif dari berbagai sumber, termasuk BMKG, World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies. Integrasi data tersebut dilakukan untuk menyajikan informasi yang akurat bagi masyarakat sesuai dengan standar pemantauan udara yang berlaku secara nasional.













