IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap 32.453 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan dalam aktivitas perjudian daring. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital guna menekan angka transaksi ilegal di sektor perbankan.
Proses pemblokiran dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang diduga menjadi wadah penampung dana judi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Terkait hal ini, setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD), sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” ujar Dian saat memberikan keterangan dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.
Selain melakukan pemblokiran, pihak regulator juga menginstruksikan lembaga perbankan untuk membawa kasus pemilik rekening yang terlibat penyewaan akun atau mule account ke ranah hukum. Hal ini bertujuan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang memfasilitasi aliran dana judi melalui rekening pribadi.
Penguatan Sistem Deteksi Fraud
OJK mendorong perbankan untuk memperkuat fraud detection system (FDS) serta sistem pemantauan transaksi agar pola-pola mencurigakan terkait judi daring dapat teridentifikasi lebih cepat. Upaya ini diiringi dengan pengembangan perangkat pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang sedang digodok oleh OJK.
Perangkat berbasis AI ini nantinya akan membantu otoritas untuk mengidentifikasi pemilik identitas di balik rekening penampungan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi. Meskipun teknologi menjadi pendukung utama, OJK menekankan bahwa pemberantasan judi daring memerlukan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya dari sektor perbankan saja.
Selain aspek teknis, OJK juga mengimbau perbankan untuk rutin melakukan edukasi kepada nasabah mengenai risiko hukum dan dampak negatif dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Dengan edukasi berkelanjutan, diharapkan nasabah lebih waspada terhadap modus operandi penyewaan rekening yang saat ini marak terjadi di masyarakat.













