IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Kesehatan saat ini tengah memproses aturan penyeragaman kemasan produk tembakau sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan yang mewajibkan kemasan polos tanpa warna merek atau desain promosi tersebut menuai sorotan tajam dari para pakar hukum karena dianggap berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Pakar hukum bisnis dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Mukti Fajar Nur Dewata, menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertolak belakang dengan rezim merek dan industri. Menurutnya, sebuah produk diwajibkan memiliki daya pembeda guna menghindari kesamaan yang dapat membingungkan konsumen.
Berdasarkan hukum merek dan industri, setiap produk harus memiliki daya pembeda dan tidak diperbolehkan memiliki kesamaan pada pokoknya sehingga aturan yang menyeragamkan desain dan warna akan sangat bertentangan, ungkap Mukti pada Selasa (21/7/2026).
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret, Airlangga Surya Nagara, menyebut rencana ini cukup problematik secara yuridis. Hal ini dikarenakan adanya potensi pelanggaran terhadap hak eksklusif pemilik merek yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Potensi Pelanggaran Hak Ekonomi
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pembatasan ekonomi bagi pelaku usaha. Menurutnya, aturan ini berisiko melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) jika dilakukan dengan penghapusan total terhadap identitas merek serta logo perusahaan.
Selain aspek legalitas, kekhawatiran juga muncul terkait dampak ekonomi negara. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam sebuah diskusi menekankan bahwa kebijakan kemasan polos harus dipertimbangkan secara matang karena berisiko memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
Merujuk pada pengalaman di Australia dan Selandia Baru, negara-negara tersebut justru mengalami kerugian penerimaan negara yang cukup signifikan akibat dominasi produk ilegal yang tidak mampu dibendung setelah penerapan aturan kemasan polos, jelas Misbakhun saat menjelaskan fenomena tersebut pada Senin (20/7/2026).
Para ahli menyarankan pemerintah untuk melakukan analisis dampak regulasi secara komprehensif serta melibatkan lintas sektor. Langkah ini dianggap krusial agar kebijakan yang dihasilkan bersifat proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak melampaui kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi.
