IDNEWSUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini kondisinya semakin meluas dan mengkhawatirkan. Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus serta mengambil langkah strategis agar bencana lingkungan tersebut dapat segera teratasi, Senin (19/10).
MUI menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari BNPB, TNI, Polri, hingga para relawan di lapangan. Hal ini dinilai krusial mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga telah mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan keselamatan jiwa.
Selain menyoroti aspek operasional, MUI juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan haram. Berdasarkan fatwa tersebut, setiap bentuk kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup manusia dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam.
Lebih lanjut, organisasi ini menyerukan kepada seluruh umat untuk melakukan taubat nasuha atas kelalaian dalam menjaga kelestarian alam. MUI menilai bahwa kesadaran kolektif sangat diperlukan guna memperbaiki hubungan manusia dengan lingkungan hidup.
Penegakan Hukum Terhadap Pembakar Lahan
Dalam kesempatan tersebut, MUI juga secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku. Tindakan tegas diharapkan menyasar baik perorangan maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan bisnis pribadi.
MUI menegaskan bahwa perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar atau mafsadah harus diproses secara hukum guna memberikan efek jera. Keterlibatan pihak korporasi dalam praktik pembakaran lahan menjadi salah satu perhatian utama dalam desakan tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh MUI saat mengkritisi dampak kerusakan yang meluas ke negara tetangga, Senin (19/10).
