Jumat , 6 November 2026
Home Peristiwa Mahfud MD Sebut Aksi Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit Cs Berpotensi Hukuman Mati
Peristiwa

Mahfud MD Sebut Aksi Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit Cs Berpotensi Hukuman Mati

7

IDNEWSUPDATE.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menduga tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit beserta jajarannya berkaitan dengan upaya makar. Peristiwa hukum yang mengguncang publik ini mencuat setelah pihak kepolisian menetapkan mantan Kapolri tersebut bersama sejumlah petinggi Polri sebagai tersangka.

Mahfud menilai bahwa motif di balik aksi ilegal tersebut tidak bisa dilepaskan dari niat jahat untuk menggulingkan kekuasaan. Baginya, mustahil seorang pejabat tinggi negara melakukan tindakan penyadapan terhadap pemimpin tertinggi jika tidak memiliki agenda tersembunyi yang membahayakan kedaulatan negara.

Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube pribadinya pada Rabu (4/11/2026), Mahfud menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang melukai perasaan masyarakat. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku biadab yang harus diproses secara tegas melalui jalur hukum.

Potensi hukuman yang menanti para tersangka pun tidak main-main. Mengingat kualifikasi perbuatan tersebut mengarah pada makar, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana mati.

Ancaman Pidana Terkait Makar

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun hukuman mati menjadi ancaman maksimal, terdapat mekanisme hukum yang berlaku dalam eksekusinya. Jika pelaku menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan, ada kemungkinan hukuman tersebut dapat berubah menjadi penjara seumur hidup.

“Hukuman mati kalau makar. Iya, bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan di podcast Terus Terang yang ditayangkan Rabu (4/11/2026).

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan tajam di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. Penanganan kasus ini dilakukan dengan menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan kebenaran alat bukti yang digunakan, termasuk penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga menjadi alat utama penyadapan ilegal tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami modus operandi yang melibatkan mantan Kapolri tersebut. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini sebagai upaya menjaga integritas lembaga kepresidenan dan keamanan nasional dari ancaman pihak-pihak di dalam instansi penegak hukum itu sendiri.

Berita Terkait

Gunung Semeru Kembali Mengeluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 4500 Meter

IDNEWSUPDATE.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang, Jawa Timur, mengalami erupsi...

Wakil PM Timor-Leste Mariano Assanami Sabino Lopes Bertemu Wamendiktisaintek Fauzan, Perkuat Kerja Sama Pendidikan

IDNEWSUPDATE.COM – Pemerintah Timor-Leste dan Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat hubungan bilateral...

PT KAI Resmi Batalkan Rencana Perubahan Nama Kereta Api

IDNEWSUPDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memutuskan membatalkan rencana...

BNPB Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Musim Hujan

IDNEWSUPDATE.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginstruksikan masyarakat di seluruh wilayah...