Rabu , 22 Juli 2026
    Home Peristiwa Google dan Meta Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Anak
    PeristiwaTeknologi

    Google dan Meta Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Anak

    17

    IDNEWSUPDATE.COM- Perusahaan teknologi raksasa, Google dan Meta, menghadapi potensi sanksi serius menyusul ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai berlaku penuh pada 28 Maret 2026.

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai konsekuensi yang lebih luas bagi ekosistem digital di Indonesia.

    Kepatuhan terhadap PP Tunas, khususnya terkait perlindungan anak, menjadi sorotan utama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Surat ini merespons temuan bahwa kedua perusahaan tersebut belum sepenuhnya mengimplementasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

    Menurut Pasal 38 PP Tunas, pelanggaran kewajiban perlindungan anak dapat berujung pada serangkaian sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Meutya Hafid menyatakan, “Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube.” Beliau menambahkan, “Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.”

    Menanggapi situasi ini, pakar Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan, mengemukakan bahwa pemblokiran terhadap platform sebesar YouTube dan Meta akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Ia memperingatkan, “Bukan hanya tujuan pelindungan anak saja yang dicapai, tetapi bisa mengorbankan UMKM, bisa mengorbankan orang yang melakukan aktivitas pendidikan lewat Youtube dan sebagainya. Ini akan besar efek kalau sampai pemblokiran,” ujarnya.

    Firman menjelaskan bahwa sebelum pemutusan akses diambil, terdapat tahapan dialog antara pemerintah dan platform. “Kemudian ditentukan policy yang lebih tepat terhadap kelompoknya Meta atau kelompoknya yang tidak patuh itu (ketika) punya kesulitan tertentu (dalam implementasi),” tambahnya. Namun, eskalasi sanksi dapat terjadi jika ketidakpatuhan berlanjut dan tidak ada upaya dialog.

    Lebih lanjut, Firman menyoroti kerugian dua arah jika pemblokiran terjadi. “Ini kalau pemblokiran sebetulnya dua belah pihak rugi. Tadi platform kehilangan pasar karena sumber pendapatan mereka dengan pengguna media sosial Indonesia yang mencapai 112 jutaan, itu mereka akan kehilangan pasar,” jelasnya. “Orang Indonesia sendiri, para konsumennya atau para penggunanya juga akan kehilangan platform. Platform informasi, platform untuk berjualan, platform untuk ekspresi diri.”

    Ia berharap sanksi pemblokiran dapat dihindari mengingat lamanya kedua platform tersebut eksis dan telah membentuk ekosistem digital yang terintegrasi. Firman Kurniawan memberikan contoh kebijakan New Zealand yang menerapkan denda besar kepada platform pelanggar pelindungan anak, yang meskipun membolehkan platform beroperasi, dapat merusak reputasi internasional mereka.

    Berita Terkait

    Sumatra Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem dan Belasan Wilayah Waspada

    IDNEWSUPDATE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sumatra Utara sebagai...

    Daftar Peringatan Penting yang Dirayakan Setiap Tanggal 20 Juli

    IDNEWSUPDATE.COM – Tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai momen penting di...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...

    Pemkab Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Digital Lewat Bimtek Aplikasi SIAP DAN

    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis...