Kamis , 23 Juli 2026
    Home Bisnis Jakarta Pertahankan Bebas Pajak dan Ganjil Genap untuk Mobil Listrik
    Bisnis

    Jakarta Pertahankan Bebas Pajak dan Ganjil Genap untuk Mobil Listrik

    22



    IDNEWSUPDATE.COM –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini juga mencakup pengecualian dari aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah ibu kota.

    Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan landasan hukum bagi pemberian insentif fiskal tersebut. Pemprov DKI Jakarta berupaya konsisten dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada arahan pemerintah pusat. “Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

    Lusiana menambahkan bahwa insentif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan dan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan di ibu kota.

    Insentif Ganjil Genap Dipertahankan untuk Kendaraan Listrik

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengkonfirmasi bahwa kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta.

    “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Syafrin.

    Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu diintegrasikan dalam strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal ini perlu didukung dengan penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan. Dengan kebijakan yang berkelanjutan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.

    Sumber : CNBC Indonesia

    Berita Terkait

    Indonesia Memiliki Potensi Besar Menjadi Destinasi Gastronomi Dunia

    IDNEWSUPDATE.COM – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi...

    Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Koreksi di Awal Pekan

    IDNEWSUPDATE.COM – Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

    Layanan Kelas Eksekutif PT KAI Catat 7,58 Juta Penumpang Selama Semester Pertama 2026

    IDNEWSUPDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan yang menggunakan...

    OJK Resmi Blokir Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap...