IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening per Juni 2026 sebagai langkah tegas menangani maraknya praktik penipuan keuangan di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang melibatkan kerja sama intensif dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) guna menekan angka kerugian masyarakat.
Sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 608.168 rekening telah dilaporkan oleh para korban kepada IASC. Dari jumlah laporan tersebut, total dana yang berhasil diamankan oleh otoritas mencapai Rp674,1 miliar, sementara dana yang telah sukses dikembalikan kepada nasabah sebesar Rp196,93 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan keprihatinannya mengenai masih banyaknya korban yang belum melapor karena berbagai alasan personal. “Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujar Friderica saat menyampaikan sambutan dalam Seminar on Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica menjelaskan bahwa pelaku penipuan sering kali memanfaatkan berbagai modus seperti penggunaan *money mule*, rekening *nominee*, hingga aset virtual untuk menyembunyikan jejak aliran dana. Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan sistem antipencucian uang serta kolaborasi lintas sektor yang lebih solid untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
Strategi Memperkuat Pertahanan Finansial
OJK menekankan perlunya peningkatan efektivitas *customer due diligence* serta pemantauan transaksi berbasis teknologi untuk mendeteksi indikasi kecurangan secara lebih dini. Selain aspek teknis, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga jasa keuangan menjadi kunci utama dalam melindungi ekosistem digital nasional.
Langkah strategis yang kini diperkuat meliputi percepatan pertukaran intelijen keuangan, optimalisasi pemblokiran aset, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini dinilai krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital di Indonesia yang terus mengalami transformasi pesat.
Pihak OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperdalam kolaborasi di tingkat nasional maupun internasional. Langkah ini bertujuan agar deteksi terhadap jaringan penipuan lintas negara dapat dilakukan lebih cepat dan akurat sebelum dana hasil kejahatan dialihkan ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.













