IDNEWSUPDATE.COM – Platform e-commerce Shopee dan Tokopedia mulai melakukan pengembalian dana atau refund pajak PPh Pasal 22 kepada para penjual setelah Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemungutan pajak sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang merelaksasi aturan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di marketplace mulai Agustus 2026.
Shopee tercatat telah menghentikan pemungutan pajak tersebut sejak Kamis, 6 Agustus 2026. Perusahaan memastikan bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan secara otomatis ke akun penjual secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Senada dengan Shopee, Tokopedia juga mengonfirmasi penghentian pemotongan pajak bagi merchant sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Pihak manajemen menegaskan bahwa dana yang terlanjur dipotong akan dikembalikan kepada penjual paling lambat akhir September 2026.
Pihak manajemen Shopee menyatakan bahwa seluruh proses pengembalian berjalan otomatis melalui sistem perusahaan sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun, ungkap manajemen Shopee pada situs resmi perusahaan, Senin, 10 Agustus 2026.
Mekanisme Pengembalian Dana Otomatis
Pedagang tidak perlu merasa khawatir terkait teknis pengembalian, karena kedua platform tersebut telah menjamin sistem mereka akan melakukan penyesuaian secara mandiri. Penjual dapat memantau status pengembalian dana melalui dasbor masing-masing, yakni pada menu Saldo Penjual atau riwayat transaksi di aplikasi resmi.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan durasi waktu pengembalian yang bergantung pada proses penyesuaian di setiap akun. Selain Shopee dan Tokopedia, platform lain seperti Blibli juga telah menghentikan pemungutan pajak, namun saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai mekanisme restitusi bagi para penjualnya.
