IDNEWSUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak yang terkena aturan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBe). Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas tambahan selama dua bulan bagi perusahaan multinasional dalam tahun pengenaan perdana.
Aturan ini berlaku bagi entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto minimal EUR 750 juta yang memenuhi kriteria dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan. Mengacu pada ketentuan awal, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk skema GloBe seharusnya dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak berakhir.
Bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari hingga Desember 2025, jatuh tempo pelaporan yang seharusnya pada 30 April 2027 kini dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2027. Langkah ini diambil pemerintah guna memudahkan adaptasi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tarif efektif minimal 15 persen.
Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Ririn Wahyuni Nasrul, menjelaskan teknis pelaksanaan tersebut pada hari Kamis (29/10/2026).
Tiga Mekanisme Pajak Minimum Global
Terdapat tiga mekanisme utama dalam penerapan aturan GloBe yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak multinasional, yakni:
- Qualified Domestic Minimum Top Up Tax: Mekanisme untuk menarik pajak tambahan bagi entitas di Indonesia yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15 persen.
- Income Inclusion Rule: Ketentuan pengenaan pajak tambahan pada entitas induk di Indonesia jika anak perusahaan di luar negeri dikenakan tarif pajak rendah atau belum menerapkan aturan GloBe.
- Undertaxed Payment Rule: Mekanisme pelengkap jika aturan Income Inclusion Rule tidak diterapkan atau pajak tambahan belum terpenuhi sepenuhnya oleh entitas konstituen lainnya.
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan pajak minimum global ini mulai tahun 2025 sebagai bagian dari pendekatan umum atau common approach dalam sistem perpajakan internasional.
