Jumat , 6 November 2026
Home Bisnis Bapanas Resmi Hentikan Sementara Izin Edar Beras Fortifikasi
Bisnis

Bapanas Resmi Hentikan Sementara Izin Edar Beras Fortifikasi

11

IDNEWSUPDATE.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memberlakukan moratorium izin edar bagi produk beras fortifikasi di seluruh Indonesia guna memperketat sistem tata kelola dan melindungi konsumen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah menyusul temuan banyaknya produk beras yang tidak memenuhi standar mutu serta nilai gizi sebagaimana yang diklaim pada label kemasan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini juga bertujuan untuk membenahi alur verifikasi kernel fortifikan yang digunakan oleh para produsen. Selain menindak 25 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran administrasi dan gizi, pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan otoritas yang berwenang memverifikasi kualitas kandungan mikro gizi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2026 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian kandungan vitamin dan zat gizi pada produk yang beredar di pasar. Berdasarkan hasil uji laboratorium pada 190 sampel beras di 11 provinsi, ditemukan bahwa mayoritas produk tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik kecurangan oknum pelaku usaha. “Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium karena ini tidak boleh lagi terjadi, di mana perintah Bapak Presiden Prabowo adalah mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” ujar Amran pada Selasa (3/11/2026).

Sinergi Pengawasan Antarlembaga

Bapanas saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian. Koordinasi tersebut difokuskan untuk membentuk mekanisme verifikasi kernel yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya otoritas resmi yang memverifikasi bahan baku fortifikasi, diharapkan produk yang sampai ke tangan masyarakat memiliki jaminan mutu yang teruji dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri potensi kerugian ekonomi konsumen yang sebelumnya terindikasi mencapai nilai sangat besar akibat praktik penyimpangan produk pangan.

Berita Terkait

Angka Pengangguran Indonesia Berhasil Turun Sebanyak 77 Ribu Orang

IDNEWSUPDATE.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan jumlah pengangguran di Indonesia...

Kelas Menengah di Indonesia Menyusut Hingga Sepuluh Juta Orang

IDNEWSUPDATE.COM – Jumlah populasi kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar...

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 23,48 Juta Orang

IDNEWSUPDATE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset kripto di...

Direktorat Jenderal Pajak Resmi Berikan Relaksasi Perpanjangan Batas Lapor Pajak Minimum Global

IDNEWSUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kebijakan perpanjangan...