IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi senilai Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp87,4 juta tersebut dipicu oleh berbagai faktor ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan usulan tersebut secara langsung dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut pemaparan pemerintah, penyesuaian biaya ini tidak terlepas dari tingginya beban biaya operasional di Arab Saudi. Komponen yang memengaruhi kenaikan ini antara lain biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga penguatan program istithaah kesehatan bagi para jamaah.
Pemerintah juga menyoroti aspek fundamental dalam penyusunan anggaran ini. “Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” ujar Gus Irfan dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Skema Pembagian Biaya Haji
Guna meringankan beban calon jamaah, Kementerian Haji dan Umrah merancang skema pembiayaan baru. Rencananya, komposisi pendanaan akan dibagi menjadi 60 persen yang diambil dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen sisanya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah.
Pemerintah berharap pola ini dapat menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat agar tidak terjadi lonjakan drastis pada dana yang harus dikeluarkan secara mandiri. Strategi ini diklaim pernah diterapkan pada tahun 2022 untuk menjaga keadilan bagi para calon jamaah haji di tengah kondisi ekonomi global yang menantang.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Komisi VIII DPR RI dijadwalkan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji untuk mengkaji lebih dalam struktur biaya yang diajukan sebelum nantinya disahkan sebagai acuan penyelenggaraan haji tahun 2027.













