IDNEWSUPDATE.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh platform digital untuk menurunkan atau melakukan takedown terhadap konten judi online dalam durasi maksimal empat jam. Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran konten ilegal yang dinilai sangat meresahkan masyarakat luas.
Ketentuan tersebut tertuang secara spesifik dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa konten judi online dikategorikan sebagai konten mendesak yang memerlukan penanganan cepat karena dampaknya yang merugikan baik dari segi finansial maupun sosial.
Plt. Karo Humas Komdigi, Dewi Maharani, menjelaskan bahwa konten judi online kini menjadi prioritas utama untuk segera dibersihkan dari ruang digital tanah air. Dalam praktiknya, penanganan konten tersebut bahkan seringkali tuntas kurang dari durasi empat jam sejak surat perintah resmi dikeluarkan pihak kementerian pada Rabu (4/11).
Pihak Komdigi juga memberikan jaminan bahwa regulasi penindakan konten ini tidak akan menyasar produk jurnalistik maupun kritik masyarakat. Kebebasan pers tetap dijunjung tinggi, sehingga konten yang bersifat ekspresi sah atau liputan investigasi tidak akan menjadi objek pemutusan akses.
Mekanisme Penanganan Konten Digital
Terkait teknis pelaksanaan, Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, memaparkan bahwa batas waktu empat jam tersebut tidak berjalan secara instan. Terdapat alur verifikasi melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi terkait, termasuk masa tunggu bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menanggapi notifikasi.
Proses ini diawali dengan tahapan notifikasi kepada PSE yang diberikan waktu tanggapan selama 1×12 jam untuk konten mendesak. Apabila pihak platform tidak memberikan respon atau klarifikasi yang memadai, maka surat perintah pemutusan akses akan diterbitkan dan wajib dieksekusi dalam tempo empat jam.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ekosistem digital tetap aman dari disinformasi dan ancaman keamanan lainnya. Bagi PSE yang merasa terdapat kekeliruan dalam proses moderasi, mereka tetap diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau permintaan pemulihan konten sesuai prosedur yang berlaku.
